banner 650x65

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara dengan maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar. Kasus penipuan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor cryptocurrency di Indonesia.

INDODAX, sebagai perusahaan terkemuka dalam perdagangan mata uang kripto, menyatakan keprihatinan terhadap tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. CEO INDODAX, yang juga dikenal sebagai platform perdagangan cryptocurrency terbesar di Indonesia, mengatakan, “Kami mengutuk tindakan penipuan ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi para pengguna kami. Kami mengajak semua investor untuk tetap waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan selalu berhati-hati dalam berinvestasi.”

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan besar dalam investasi cryptocurrency dan selalu melakukan pengecekan yang cermat terhadap platform atau perusahaan yang mereka pilih. Memverifikasi keaslian dan reputasi perusahaan adalah langkah penting untuk menghindari penipuan.

banner 650x900