banner 600x50

Katasulsel.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyapa masyarakat Sulawesi Selatan melalui dialog interaktif yang diselenggarakan dalam acara “Jaksa Menyapa” Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar. Acara ini disiarkan di frekuensi 94,4 FM dan berlokasi di jalan Riburane No. 3 Kota Makassar, Kamis, 15 Juni 2023, sore.

Dialog interaktif ini bertema “Apakah Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Sudah Terwujud di Indonesia?” dan dipandu oleh Dr. Fajlurrahman Jurdi, SH.MH, yang merupakan Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Sebagai narasumber dalam acara ini, hadir beberapa tokoh terkait bidang hukum dan kejaksaan, antara lain:

Zet Tadung Allo, SH., MH, selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
AKBP Benyamin, SH.MH, jabatan selaku Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda SulSel, Prof. Dr. H. Muh. Sukri Akub, SH., MH, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan H. M. Jamil Misbach, SH., MH, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulsel.

Dalam dialog tersebut, Zet Tadung Allo menjelaskan bahwa peradilan sederhana merupakan proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas ini mengemukakan bahwa proses peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan seharusnya tidak rumit dan tidak memakan waktu yang lama. Dalam hal ini, peradilan yang cepat juga menjadi prinsip yang penting. Dengan adanya proses peradilan yang sederhana, maka proses tersebut tidak akan memakan waktu yang lama, sehingga mengurangi kemungkinan perkara terbengkalai.

Zet Tadung Allo juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, masih terdapat banyak perkara yang pembuktiannya mudah, alat buktinya sudah cukup, namun masih terjadi penanganan perkara yang berlarut-larut oleh aparat penegak hukum, terutama oleh Polisi sebagai Penyidik dan Jaksa sebagai Penuntut Umum. Mekanisme bolak balik berkas perkara sering terjadi, yang tentunya memakan waktu lama, biaya yang tinggi, dan merugikan korban serta tersangka/terdakwa.

banner 250x250

Menanggapi hal tersebut, AKBP Benyamin menyambut baik gagasan Zet Tadung Allo karena dianggap sebagai solusi untuk mempercepat penanganan perkara. AKBP Benyamin menegaskan bahwa pihaknya hanya perlu menunggu keputusan Jaksa Agung yang dapat dijadikan acuan oleh Penyidik untuk mempercepat penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Muh. Sukri Akub memberikan pandangannya bahwa sebaiknya akademisi juga dilibatkan dalam mengontrol penanganan perkara guna mencegah terjadinya bolak-balik suatu perkara pada tahap Penyidikan. Dia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan penanganan perkara yang cepat, tepat, dan berkualitas. Selain itu, dia juga menekankan perlunya mengindahkan dan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan melakukan ketelitian dan koordinasi intens sesuai dengan prosedur yang ada.

Zet Tadung Allo dalam statement penutup dialog menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini akan melahirkan gagasan, kebijakan, serta aturan yang dapat berimplikasi pada pembenahan sistem peradilan pidana, baik dalam tahap Penyidikan maupun Penuntutan. Dia menekankan pentingnya tidak hanya mengandalkan pemahaman harfiah penegak hukum terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetapi juga mengedepankan nurani penegak hukum, pencari keadilan, penguasa, legislatif, dan sistem yang membingkai institusi peradilan sebagai faktor dominan. Dengan memaksimalkan semua faktor tersebut, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat menjadi lebih baik, bersih, jujur, objektif, dan adil.

Kegiatan dialog interaktif ini merupakan upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat dan melibatkan berbagai pihak terkait dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Diharapkan bahwa melalui dialog ini, dapat ditemukan solusi dan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh semua pihak.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam membangun sistem peradilan yang lebih baik. Dia berharap bahwa hasil dari dialog ini dapat diimplementasikan dalam upaya perbaikan sistem peradilan pidana di Sulawesi Selatan dan secara luas di seluruh Indonesia.(*)