banner 600x50

Katasulsel.com, Pinrang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang menggelar konferensi pers mengenai perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian Rahn di Unit Pegadaian Syariah Sawitto dan Unit Pegadaian Syariah Jampue di Kabupaten Pinrang pada tahun 2021 hingga tahun 2022

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, Agus Khairuddin, SH, MH, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri pada hari Kamis, 15 Juni 2023.

Kajari Pinrang Agus Khairuddin, SH, MH, didampingi oleh Kaspul Zen Tommy Aprianto, SH, MH, selaku Kepala Seksi Intelejen Kejari Pinrang, mengungkapkan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang telah menaikkan status seorang saksi berinisial ARM menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Nomor 01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

“Tersangka ARM ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tersangka ARM menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan Rumah Sakit Umum Lasinrang, yang menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” jelas Kajari Pinrang.

Selanjutnya, terhadap Tersangka ARM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: Print-01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023 selama 20 hari, mulai dari tanggal 15 Juni 2023 hingga 4 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang.

Kronologis kejadian yang terungkap menunjukkan bahwa antara tahun 2021 hingga tahun 2022 di Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Tersangka ARM sebagai pengelola unit pegadaian syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, antara lain: pertama, membuat gadai fiktif dengan menggunakan identitas orang lain; kedua, melakukan pelelangan barang jaminan tanpa membuat Berita Acara Lelang sehingga uang hasil lelang digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ARM; ketiga, terdapat 57 potong barang jaminan yang ditaksir lebih tinggi dari 50%; dan keempat, terdapat 79 potong barang jaminan yang ditaksir lebih rendah dari 50%,” terang Agus Khairuddin, SH, MH.

banner 250x250

Agus Khairuddin, SH, MH, juga menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka ARM bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) emas dan Harga Dasar Lelang Emas (HDLE) pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas.

“Berdasarkan perhitungan Tim Audit Internal PT. Pegadaian pada Unit Pegadaian Pare Pare II, perbuatan Tersangka ARM tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.166.353.593,00 (empat miliar seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah). Tersangka ARM telah melakukan pembayaran sebesar Rp994.643.900,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) untuk menyelesaikan kasus ini. Dengan demikian, total kerugian yang harus ditanggung adalah sebesar Rp3.171.709.693,00 (tiga miliar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah),” ungkapnya.

Tersangka ARM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai tuntutan tambahan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga diberlakukan. Tersangka dapat diancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang untuk menetapkan Tersangka ARM dalam kasus korupsi ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Pinrang. Kejaksaan Negeri Pinrang berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan guna mewujudkan keadilan bagi masyarakat.(*)