Katasulsel.com, Pinrang – Baharuddin, Kepala Desa (Kades) Barang Palie, Kecamatan Lasinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran dana desa (ADD). Perbuatan tersangka tersebut dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, mengungkapkan bahwa perkara ini telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara di Polda Sulsel. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan penyidikan tahap pertama sudah dimulai.
“Perkara ini telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara di Polda Sulsel. Perkara ini terus didalami dan dikembangkan,” ujar Santiaji, Jumat, 16 Juni 2023.
Abdullah Zuebair, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 600 juta. Penetapan status tersangka memakan waktu yang cukup lama karena menunggu perhitungan kerugian negara.
“Penyidik telah menghitung kerugian negara sekitar Rp 600 juta. Penetapan tersangka membutuhkan waktu lama karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Setelah perhitungan selesai, pihak kepolisian baru menetapkan tersangka,” jelas Abdullah.
Saat ini, Kejari Pinrang masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian. Berkas tersangka rencananya akan diserahkan kepada jaksa pada pekan depan.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Rencananya, berkas perkara tersebut akan dikirim ke Kejari Pinrang dalam pekan ini,” tambahnya.(*)
Tinggalkan Balasan