banner 650x65

Katasulsel.com, Parepare – Oknum polisi berinisial HA (30) yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan itu usai menjalani sidang etik yang digelar Propam Polda Sulbar di ruang Bidang Propam Polda Sulbar, pada 14-15 Juni 2023.

Bripda HA dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 8 huruf (c) angka 1.

Bripda HA juga dipersangkakan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sekadar diketahui, HA yang sebelumnya tercatat sebagai Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Polsek Binuang, Polres Polman, itu diamankan di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, pada Senin (5/6/2023) lalu, sekitar pukul 09.10 Wita.

HA menumpangi Kapal Motor (KM) Pantokrator yang berlayar dari Nunukan, Kalimantan Utara bersandar di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.

Dari tangan HA diamankan barang bukti 2 kilogram narkoba jenis sabu. Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Satuan Narkoba Polres Parepare. Pelaku, lalu digeledah oleh petugas dan ditemukan narkoba yang dibungkus dalam pakaian.

AH ini, bertugas sebagai pengirim narkoba yang juga telah ditangkap dan kini telah dipecat atau PTDH.

“Pelaku membawa narkoba melalui jalur laut seberat 2 kg. Barang ini berasal dari Malaysia dan masuk dari Kalimantan Utara ke Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulsel,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam rilisnya di Mapolda Sulsel, pada Kamis (8/6/2023) lalu. Barang haram dengan berat kurang lebih 2 kilogram itu dikemas menggunakan bungkusan teh hijau cina (*)

banner 650x900