Katasulsel.com,Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kurun waktu 5 hingga 15 Juni 2023, Satgas TPPO Polri berhasil menangkap sebanyak 414 tersangka terkait kasus-kasus tersebut.
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dari total laporan yang diterima, terdapat 237 laporan terkait TPPO dan 77 laporan terkait kejahatan perlindungan PMI.
Dalam laporan tertulis yang diterbitkan hari ini, Ramadhan menjelaskan bahwa jumlah korban yang tercatat dalam ratusan laporan polisi tersebut mencapai 1.314 orang. Para korban terdiri dari 507 perempuan dewasa, 76 perempuan anak, 707 laki-laki dewasa, dan 24 laki-laki anak.
Berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini terdapat 64 kasus dalam tahap penyelidikan dan 250 kasus dalam tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa tiga lokasi dengan jumlah kasus TPPO terbanyak terjadi di perumahan atau pemukiman sebanyak 129 kasus, diikuti oleh hotel dengan 33 kasus, dan pelabuhan dengan 16 kasus.
Sementara itu, tempat kejadian perkara terbanyak terkait kejahatan perlindungan migran terjadi di perumahan atau pemukiman sebanyak 41 kasus, di jalan umum sebanyak 10 kasus, dan di perkantoran sebanyak 9 kasus.
Dalam hal modus operandi, Ramadhan menyebutkan bahwa modus yang paling sering digunakan dalam kasus TPPO adalah dengan membujuk sebanyak 92 kasus, diikuti dengan mengangkut/membawa sebanyak 27 kasus, dan merayu sebanyak 23 kasus.
Sementara itu, modus yang paling umum dalam kejahatan perlindungan migran adalah dengan membujuk sebanyak 36 kasus, mengangkut atau membawa sebanyak 12 kasus, dan penipuan sebanyak 9 kasus.
Menyinggung motif di balik tindakan kejahatan, terungkap bahwa motif ekonomi mendominasi dalam kasus TPPO dengan jumlah kasus sebanyak 123. Selanjutnya, motif karena sengaja terdapat dalam 69 kasus, dan permasalahan sosial terdapat dalam 21 kasus.
Sementara itu, dalam kejahatan perlindungan migran, motif karena sengaja menjadi yang paling dominan dengan 32 kasus, diikuti oleh motif ekonomi dengan 30 kasus, dan permasalahan sosial dengan 6 kasus.
Dengan penangkapan sebanyak 414 tersangka, Satgas TPPO Polri telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan perlindungan PMI. Penangkapan sebanyak 414 tersangka merupakan bukti nyata bahwa Satgas TPPO Polri telah bekerja keras untuk memberantas kejahatan ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa penanganan kasus TPPO dan kejahatan perlindungan migran masih terus dilakukan dengan adanya 64 kasus dalam tahap penyelidikan dan 250 kasus dalam tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengusut kasus-kasus tersebut hingga tuntas.
Dalam mengungkap modus operandi pelaku, Polri mencatat bahwa modus pembujukan menjadi yang paling umum digunakan dalam kasus TPPO, dengan 92 kasus tercatat. Sementara itu, dalam kejahatan perlindungan migran, modus pembujukan juga mendominasi dengan 36 kasus. Pengetahuan tentang modus operandi ini dapat membantu pihak berwenang dalam mencegah dan mengatasi kejahatan serupa di masa depan.
Melihat motif di balik tindakan kejahatan, motif ekonomi menjadi faktor paling dominan dalam kasus TPPO, dengan 123 kasus tercatat. Sedangkan dalam kejahatan perlindungan migran, motif karena sengaja mencuri perhatian dengan 32 kasus. Menyadari motif-motif ini dapat membantu pihak berwenang dalam merancang langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.
Penangkapan sebanyak 414 tersangka oleh Satgas TPPO Polri tidak hanya merupakan langkah tegas dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan perlindungan PMI, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap korban yang telah terlibat dalam kasus-kasus ini. Diharapkan bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan.
Satgas TPPO Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan perlindungan PMI. Dengan penangkapan yang signifikan ini, Polri telah memberikan pesan yang jelas bahwa mereka tak akan mentolerir pelaku kejahatan ini dan siap melindungi warga negara Indonesia dari ancaman tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan