banner 650x65

Katasulsel.com, Pinrang – Kades Barang Palie, Kecamatan Lasinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Baharuddin tidak ditahan meski terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa (ADD) sebesar Rp 600 juta. Keputusan untuk tidak menahan Baharuddin dianggap berdasarkan kerjasama yang ditunjukkan olehnya.

Menurut Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, Baharuddin selalu kooperatif selama proses penyelidikan dan dalam memenuhi panggilan penyidik. Hal ini menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya.

“Dalam artian selama ini tidak menyulitkan jalannya penyidikan,” kata Santiaji.

Santiaji juga menyatakan bahwa ada pihak keluarga Kades yang bersedia menjadi penjamin agar Baharuddin tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, rincian tentang siapa yang menjadi penjamin tidak diungkapkan.

“Iya (ada keluarga menjadi penjamin). Teknisnya koordinasi dengan Kasat Reskrim,” tambah Santiaji.

Sebelumnya, Baharuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ADD. Tindakannya tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

“Perkara ini hasil gelar perkara di Polda Sulsel sudah dinaikkan status menjadi tersangka,” ungkap Santiaji Kartasasmita pada hari Rabu (14/6).

Santiaji menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, dan penyidikan tahap pertama telah dimulai.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pinrang, Abdullah Zuebair mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 600 juta. Perhitungan ini membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum penetapan tersangka dapat dilakukan.

“Perhitungan kerugian negara menurut penyidik kurang lebih Rp 600 juta. Mengapa itu lama penetapan tersangka karena menunggu perhitungan kerugian negara, setelah ada hasil perhitungan kerugian itu, polisi baru menetapkan tersangka,” jelas Abdullah.(*)

banner 650x900