Katasulsel.com, Sidrap – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dengan tujuan berpartisipasi dalam pemantauan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di Ballroom Algoni Hotel Grand Sidny, Jalan Muhammad Junaid Pangkajene, Sidrap, pada Senin malam (19/6/2023). Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menyatakan bahwa ini merupakan kerja sama pertama antara Bawaslu dan Kadin dalam hal pengawasan Pemilu di Indonesia.
Asmawati menjelaskan bahwa meskipun demikian, beberapa organisasi lain telah menjalin kesepakatan untuk turut serta dalam pengawasan Pemilu. Namun, kerjasama dengan Kadin merupakan yang pertama kali terjadi di tingkat daerah maupun nasional. Asmawati menyebut bahwa Bawaslu telah melakukan penelusuran sebelumnya dan menemukan bahwa organisasi lain telah banyak melakukan kerjasama serupa.
Asmawati berharap agar pengurus Kadin Sidrap dapat aktif berpartisipasi dalam pengawasan pelanggaran Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun depan. Ia mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha di Kadin atas keterlibatan mereka.
Menurut Asmawati, di Kabupaten Sidrap, Bawaslu akan menjalin kerja sama dengan empat lembaga atau organisasi nonpemerintahan lainnya untuk melakukan pengawasan Pemilu. Beberapa lembaga tersebut telah menawarkan diri untuk berpartisipasi, sementara Kadin merupakan yang pertama yang secara resmi menandatangani MoU. Kerja sama dengan lembaga lain akan segera dijadwalkan.
Ketua Kadin Sidrap, AM Yusuf Ruby, menyatakan kesiapannya untuk turut serta dalam pengawasan pelanggaran Pemilu di daerah tersebut. Ia merasa terdorong oleh rasa tanggung jawab sebagai warga negara. Ruby menjelaskan bahwa Kadin sebagai induk dari seluruh organisasi pengusaha harus berpartisipasi dalam menjalankan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Ruby juga menekankan bahwa dalam Pemilu 2024 mendatang, banyak pengurus dan anggota Kadin Sidrap terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari beberapa partai politik (parpol) untuk tingkat kabupaten, provinsi, hingga ke Senayan. Ia berjanji akan mengingatkan mereka untuk tidak melanggar aturan dan mengikuti prosedur sesuai dengan regulasi penyelenggaraan Pemilu.
Acara penandatanganan MoU antara Bawaslu dan Kadin Sidrap dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sidrap, Muhardin, bersama Staf Sekretariat Bawaslu, serta sejumlah pengurus Kadin setempat.
Dalam acara tersebut, tujuan utama adalah untuk memfasilitasi penandatanganan MoU antara Bawaslu dan Kadin Sidrap. Tema kegiatan tersebut menggambarkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memantau pelaksanaan Pemilu dan peran Bawaslu dalam menegakkan keadilan dalam proses demokrasi.
Dengan kerjasama antara Kadin Sidrap dan Bawaslu, diharapkan pengawasan Pemilu 2024 akan lebih efektif dan terjamin keberlanjutannya. Kadin Sidrap sebagai organisasi pengusaha memiliki peran penting dalam mendukung kesuksesan Pemilu dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.
Pengurus Kadin Sidrap yang ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aturan dan prosedur sesuai dengan regulasi penyelenggaraan Pemilu diikuti dengan baik oleh anggota dan calon anggota legislatif dari Kadin Sidrap. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu.
Melalui MoU ini, Bawaslu dan Kadin Sidrap berkomitmen untuk bekerja sama dalam memantau tahapan Pemilu, mengawasi pelanggaran yang mungkin terjadi, serta menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi. Kerja sama ini merupakan upaya nyata dalam mewujudkan Pemilu yang adil dan demokratis.
Dengan adanya kerjasama antara Bawaslu dan Kadin Sidrap, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu akan semakin meningkat. Seluruh pihak terlibat diharapkan dapat saling mendukung dan bekerja sama untuk menjaga integritas Pemilu serta mengawasi segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dalam upaya memperkuat pengawasan Pemilu di Kabupaten Sidrap, Bawaslu juga akan menjalin kerja sama dengan lembaga atau organisasi nonpemerintahan lainnya. Penawaran partisipasi dari beberapa lembaga tersebut akan segera dijadwalkan untuk ditindaklanjuti.
Kerjasama antara Bawaslu dan Kadin Sidrap ini memberikan harapan akan terwujudnya Pemilu yang transparan, adil, dan demokratis. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan proses Pemilu dapat berjalan dengan baik dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat yang sah.
Tinggalkan Balasan