banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar – Pada hari Senin, 26 Juni 2023, sekira jam 10.30 Wita, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar menjadi saksi dari megagendakan sidang pemeriksaan ahli oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sidang tersebut berlangsung untuk membuktikan dakwaan terhadap Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM. dan Irawan Abadi, SS., M.Si yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Pada persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan tiga orang ahli, yaitu Prof. Dr. Arifuddin, SE, M.Si (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin), Riris Prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri), dan Prof. Dr. Juajir Sumardi, SH., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin). Keberadaan ketiga ahli ini bertujuan untuk mendukung bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, SS., M.Si.

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi dari tahun 2017 hingga tahun 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsidier didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa yang menggunakan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dalam rentang waktu tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, terutama PDAM Kota Makassar, sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah pemeriksaan tiga orang ahli tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 3 Juli 2023. Pada tanggal tersebut, agenda persidangan akan melanjutkan pemeriksaan alat bukti dari pihak ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa atau pihak penasihat hukumnya.

Sidang korupsi ini menjadi sorotan publik di Kota Makassar, karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Keputusan penundaan persidangan memberikan kesempatan kepada pihak Terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan mereka. Para pihak yang terlibat dalam proses persidangan ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini yang menjadi perhatian utama dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.(*)

banner 650x900