banner 650x65

Katasulsel.com, -Bulukumba- Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Bersuara Untuk Keadilan melakukan aksi unjukrasa di kantor Mapolres Bulukumba. Mereka datang sambil membentang spanduk yang bertuliskan ” Copot/Mutasi Kapolsek Herlang/Pastikan H Kamal Di Tangkap Atas perbuatannya”, Selasa 27/6/2023.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat atas ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus penganiayaan dan pengancaman yang tengah di tangani oleh pihak kepolisian sektor Herlang.

Iptu Mudatsir, S,IP, MM menyatakan bahwa dirinya tidak takut sama sekali dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Hal itu diungkapkannya saat menghadapi puluhan massa yang melakukan aksi di depan Mapolres Bulukumba, Selasa (27/6/2023).

“Saya siap dicopot, jika saya salah,” Ungkap Kapolsek Herlang, di hadapan Massa aksi.

Ia menjelaskan bahwa upaya yang dilakukannya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru di wilayah hukumnya di Kecamatan Herlang sesuai dengan prosedur.

Sebagai penegak hukum, ia mengaku bahwa proses damai tidak dapat menghentikan proses penanganan hukum yang sedang berjalan.

“Sebenarnya, saya sudah mau menangguhkan penahanan kepada yang bersangkutan, tetapi pihak keluarga dan aktivis datang kemari untuk demo jadi saya lanjutkan proses ini berjalan sesuai hukum,” Tambah Iptu Mudatsir.

Sementara itu, Ranggi dan Agus Salim, aktivis Mahasiswa Muhammadiyah Bulukumba, dalam orasinya menyampaikan bahwa Kapolsek Herlang kurang bijak dalam menyelesaikan persoalan antara kedua belah pihak di wilayah hukumnya.

“Sebagai Kapolsek, tugasnya adalah memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Salah satu aspek penting dari pekerjaan seorang Kapolsek adalah menangani perselisihan antara kedua belah pihak dengan cara yang adil dan objektif,” ungkap keduanya.

Keduanya merasa bahwa Kapolsek dalam kasus penganiayaan kedua belah pihak tersebut berat sebelah dalam menanganinya. Untuk itu, mereka berencana mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terkait kasus penganiayaan tersebut, seperti laporan polisi, saksi mata, dan rekaman jika ada.

“Hal ini penting untuk memperkuat argumen kami dan membantu mengungkapkan ketidakberpihakan yang kami rasakan,” lanjut katanya.

Jika kasus ini tidak dapat ditangani, mereka akan mengajukan keluhan secara resmi secara tertulis melalui saluran resmi yang ada, seperti membuat pengaduan ke institusi kepolisian yang lebih tinggi, seperti Polres atau Polda.

“Mereka akan menjelaskan secara rinci keluhan mereka dan melampirkan bukti-bukti yang mereka kumpulkan. Mereka akan mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan nasihat dan dukungan dalam menangani situasi ini,” jelas Agus dan Ranggi. Selasa (27/6/2023).*

banner 650x900