Katasulsel.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara dua terdakwa, JM dan HB, beserta barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A, Selasa, (27/06/2023)
Dalam dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, terungkap bahwa JM, yang menjabat sebagai Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, dan HB, yang juga mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Mereka didakwa telah melakukan penyimpangan dalam penetapan harga jual pasir laut yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Penuntut Umum berpendapat bahwa setelah melakukan penyelidikan, terdapat cukup bukti untuk melakukan penuntutan dengan dakwaan korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdapat juga dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perkara ini melibatkan Terdakwa JM dan Terdakwa HB, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020. Tindakan JM dan HB diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tertentu, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, mengungkapkan bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan upaya serius dari pihak kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi. “Kami telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh terhadap kasus ini. Penuntutan terhadap JM dan HB dilakukan berdasarkan bukti yang kuat, serta dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel.
Kasus korupsi ini telah menimbulkan kehebohan di Kabupaten Takalar dan sekitarnya. Masyarakat menuntut adanya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap agar pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk efektifitas dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A akan menjadi tempat dilaksanakannya persidangan terhadap JM dan HB. Sidang akan menjadi momentum penting dalam menentukan keadilan bagi masyarakat dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pihak kejaksaan berharap bahwa proses persidangan ini dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kasipenkum Kejati Sulsel juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi yang mereka temui.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas publik. Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama dengan institusi penegak hukum lainnya akan terus berupaya memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(*)
Tinggalkan Balasan