banner 600x50

Katasulsel.com, Parepare – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare berhasil mengungkap sebuah kasus eksploitasi anak yang menghebohkan. Dua orang korban diduga telah dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh seorang mucikari berinisial DM (18), yang merupakan seorang wanita warga Parepare.

Penangkapan terhadap pelaku DM dilakukan tanpa perlawanan di suatu lokasi di Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Sabtu (24/6/2023). Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani proses interogasi oleh Sat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, dalam konferensi pers di Mapolres Parepare hari ini, Senin, 3 Juli 2023 mengungkapkan hasil dari interogasi terhadap pelaku. DM mengakui melakukan eksploitasi terhadap dua anak di bawah umur yang juga merupakan warga Parepare.

Proses penyelidikan lebih lanjut kemudian dilakukan oleh polisi, yang menghasilkan penemuan dua orang korban yang dikoordinir oleh pelaku DM. Korban pertama berinisial HH (14) dan korban kedua berinisial HR (16).

Modus operandi pelaku adalah dengan mengkoordinir korban-korban tersebut untuk memuaskan nafsu beberapa pria hidung belang dengan imbalan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Dari korban HH, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu, sedangkan dari korban HR, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu,” terang AKP Deki.

banner 250x250

Pelaku DM dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 88 juncto 76 i UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 296 KUHpidana. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Parepare berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi anak, serta memperkuat perlindungan terhadap anak-anak di wilayah Parepare. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak yang merugikan mereka.(*)