banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar – Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi tuan rumah untuk Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2022-2023

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo SH., MH., serta para Asisten, Kabag TU, dan para Kajari di wilayah Hukum Kejati SulSel, beserta para Koordinator pada Kejati SulSel, menerima kunjungan dari Tim Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Supriasyah S.H., M.H. (Komisi III/F-Golkar), Kamis, 6 Juli 2023

Tim Komisi III DPR RI yang hadir dalam kunjungan tersebut meliputi Supriasyah S.H., M.H. (Komisi III/F-Golkar), Johan Budi Sapto Pribowo (Anggota/F-PDI Perjuangan), Drs. H. Bambang Heri Purnama, S.T., S.H., M.H. (Anggota/F-P. Golkar), H. Agung Budi Santoso, S.H., M.M. (Anggota/F-Demokrat), dan Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si. (Anggota/F-PKS).

Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana guna optimalisasi penerimaan negara. Komisi III DPR RI berharap mendapatkan data dan informasi terkait fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja Kejaksaan, terutama terkait evaluasi penanganan perkara pidana dan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pengumpulan informasi lebih lanjut guna menjadi bahan analisis objektif bagi Komisi III DPR RI, sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan, sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan dan langkah strategis serta pengambilan keputusan.

Dalam pertemuan tersebut, Supriasyah mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus menarik yang perlu mendapatkan tanggapan dari Kajati Sulsel, yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan kasus tambang pasir laut Takalar. Komisi III DPR RI ingin mengetahui sejauh mana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memberikan jawaban terkait pertanyaan yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. Leo Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penanganan perkara secara profesional dengan mempertimbangkan 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka. Penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan suatu kepastian (rechtssicherkeit) dan amanah rakyat yang diberikan kepada penegak hukum, termasuk Kejaksaan. Oleh karena itu, Kejati Sulsel menjaga kepercayaan publik tersebut dengan langkah tegas dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat, seperti kasus PDAM Kota Makassar dan tindak pidana korupsi tambang pasir laut Takalar. Kedua kasus tersebut telah dilimpahkan penangannya untuk diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga berupaya menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan Restorative Justice atau penghentian penuntutan diluar pengadilan dengan pendekatan yang lebih humanis. Hal ini dilakukan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Johan Budi, anggota Komisi III DPR RI, mengapresiasi langkah tegas Kajati SulSel, Leo Simanjuntak, dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan tanpa kompromi. Beliau berharap agar seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan mendukung Kajati dalam sikap tegas dalam penanganan perkara korupsi tersebut, karena perbuatan para koruptor telah menyakiti hati rakyat.

Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini menjadi kesempatan bagi Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana dan memberikan rekomendasi yang dapat memperbaiki kinerja Kejaksaan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan membangun kepercayaan publik.

banner 650x900