banner 650x65

KATASULSEL.COM, MAKASSAR – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menjelaskan bahwa penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah melakukan Gelar Perkara Khusus terkait kasus meninggalnya seorang siswa SMP Athirah Makassar.

Kombes Pol Komang Suartana menyampaikan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh. Penyidik telah menelusuri perangkat iPhone milik korban dan memeriksa 23 orang saksi dan ahli terkait kasus ini.

Selain itu, kata Kabid Humas, pemeriksaan VISUM ET REPERTUM (VER) korban juga telah dilakukan, serta dilakukan pengecekan lokasi kejadian atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan serta analisis rekaman.

“Ia juga ditegaskan bahwa keterangan ahli dari dokter forensik mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis luka dan efek yang terjadi pada tubuh korban, ahli telah memeriksa benda tumpul yang ada di tempat kejadian,” ungkap Kabid Humas, pada Selasa (4/7) di Mapolda Sulsel.

Kabid Humas menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, tidak ditemukan bukti atau unsur tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHPidana.

“Penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan pidana berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil forensik terhadap korban,” terang Kabid Humas.

Namun demikian, Kabid Humas mengungkapkan bahwa penyidik menemukan perkara lain dalam kasus ini, yaitu dugaan adanya kelalaian dari petugas yang membiarkan korban menggunakan tangga tersebut untuk naik ke lantai atas. (*)

banner 650x900