banner 600x50

Katasulsel.com, Pangkep – Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Pinrang, yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019 dan 2020.

Tersangka dengan inisial AM sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, AM tidak kooperatif dan tidak memberikan keterangan alasan mengapa ia mangkir dari pemanggilan tersebut. Karena alasan tersebut, Kajari Pinrang memerintahkan penangkapan AM guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, saat Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba di tempat tinggal AM di Desa Wiring Tasi, tersangka sudah kabur.

AM kemudian menjadi buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang. Dalam kurun waktu satu tahun tiga bulan, AM menjadi daftar pencarian orang. Dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wiring Tasi, diduga AM melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 475.939.834,- berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang.

Alasan AM melarikan diri diduga karena takut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Pinrang setelah mengetahui bahwa Kepala Desa Wiring Tasi ditahan terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa tersebut pada tahun 2019 dan 2020.

Selama menjadi buronan, AM selalu berpindah-pindah tempat. Mulanya, dia melarikan diri ke daerah Kolaka, Sulawesi Tenggara, tepatnya di Desa Landaula, Kecamatan Woimenda. Pada bulan April 2023, AM kembali ke Sulawesi Selatan dan berpindah ke Kabupaten Pangkep. Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan AM pada tanggal 9 Juli 2023. Dengan perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Tabur berhasil mengamankan AM di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada pukul 23.30 Wita. Selanjutnya, AM dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mendorong jajarannya untuk selalu memantaunya dan segera menangkap buronan-buronan yang masih bebas. Leonard juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

banner 250x250