Katasulsel.com, Makassar – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan dua buronan yang menjadi target pengejaran mereka dalam waktu semalam. Operasi ini dilakukan pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 di Kota Makassar.
Kedua buronan yang berhasil diamankan adalah Frederik Eri Linggi, S.H., yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo tahun anggaran 2011, dan Awaluddin, yang terpidana dalam kasus penipuan. Keduanya merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Frederik Eri Linggi, S.H. telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903.750,00 (dua miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sementara itu, Awaluddin telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Sebelum berhasil mengamankan kedua buronan tersebut, Tim Tabur melakukan kegiatan surveilans selama tiga hari dan tiga malam guna memastikan keberadaan mereka. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Tim Tabur melancarkan operasi pada pukul 21.00 WITA di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar. Mereka berhasil mengamankan Frederik Eri Linggi, S.H. Buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura. Kemudian, Tim Tabur melanjutkan kegiatan mereka untuk mengamankan Awaluddin di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar. Tanpa perlawanan, Tim Tabur berhasil mengamankan Awaluddin di sebuah rumah besar di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01.
Setelah penangkapan, kedua buronan tersebut dibawa dan ditahan di Sel Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar. Mereka akan menunggu proses penjemputan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., mengimbau kepada jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan-buronan lain yang masih buron, demi kepastian hukum. Dia juga memberikan himbauan kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., menegaskan pentingnya penegakan hukum dan penangkapan buronan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dia menekankan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan pihak kejaksaan akan terus memburu mereka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Operasi ini merupakan bukti nyata dari kerja sama antara Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Kajati SulSel berterima kasih kepada seluruh anggota tim yang terlibat dalam operasi ini atas dedikasi dan kerja keras mereka.
Dengan berhasilnya penangkapan kedua buronan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan menjadi contoh bahwa hukum tidak akan pernah berhenti mengejar mereka yang melanggar aturan. Kajati SulSel juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum dan membantu mengungkap keberadaan buronan lainnya.
Operasi penangkapan buronan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memberantas kejahatan dan korupsi. Kejaksaan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum guna menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat. Diharapkan keberhasilan ini juga dapat memberikan dorongan bagi institusi hukum lainnya untuk bekerja sama dalam memerangi tindak pidana dan memastikan keadilan bagi seluruh warga negara. (*)
Tinggalkan Balasan