banner 650x65

Makassar – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan dua buronan yang menjadi target pengejaran mereka dalam waktu semalam. Operasi ini dilakukan pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 di Kota Makassar.

Kedua buronan yang berhasil diamankan adalah Frederik Eri Linggi, S.H., yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo tahun anggaran 2011, dan Awaluddin, yang terpidana dalam kasus penipuan. Keduanya merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Frederik Eri Linggi, S.H. telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903.750,00 (dua miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Sementara itu, Awaluddin telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Sebelum berhasil mengamankan kedua buronan tersebut, Tim Tabur melakukan kegiatan surveilans selama tiga hari dan tiga malam guna memastikan keberadaan mereka. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Tim Tabur melancarkan operasi pada pukul 21.00 WITA di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar. Mereka berhasil mengamankan Frederik Eri Linggi, S.H. Buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura. Kemudian, Tim Tabur melanjutkan kegiatan mereka untuk mengamankan Awaluddin di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar. Tanpa perlawanan, Tim Tabur berhasil mengamankan Awaluddin di sebuah rumah besar di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01.

banner 650x900