Katasulsel.com, Bulukumba, Aktifis Pemerhati Lingkungan hidup dari Komite Konsolidasi Rakyat (KKR) Bulukumba kembali menemukan aktifitas pertambangan Galian C yang diduga tak memiliki Izin beroperasi di Bontorita Desa Bontomanai Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba, Sabtu 15/7/2023.*
Dari informasi warga sekitar lokasi tambang kepada Jurnalis/awak media beberapa hari yang lalu, aktifitas tambang galian C ini di perkirakan telah beroperasi sejak sebulan terakhir, dengan menggunakan alat berat Escavator mengeruk material bebatuan di area sungai Balantieng.
Arie M Dirgantara Ketua Umum KKR Bulukumba mengungkapkan, bahwa siapa pun pihak baik perorangan ataupun korporasi sudah wajib hukumnya memiliki perizinan lengkap sebelum melakukan kegiatan penambangan baik eksplorasi ataupun produksi.
Ini sesuai dengan amanah Undang Undang Pertambangan No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral qqqdan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Ungkapnya.
” Segala bentuk kegiatan penambangan yang tak memiliki izin, itu sudah di pastikan akan sangat berpotensi besar merusak lingkungan hidup, jangan main main dengan melakukan kegiatan tambang liar, karena itu merupakan pelanggaran berat dan harus di proses hukum, dan soal yang di Bontorita ini kami tidak main main akan melaporkan langsung Ke Polda Sulsel agar di proses Hukum”, Kata Arie, Senin 10/7/2023.
Selain itu, Sri Puswandi Kordinator Forum Pemerhati Lingkungan dan Sungai Bulukumba mengungkapkan bahwa keberadaan tambang yang di sinyalir Ilegal yang telah beroperasi di Bontorita tersebut merupakan bukti akan lemahnya pengawasan Pemkab Bulukumba serta penegakan supremasi hukum di wilayah pertambangan oleh aparat Kepolisian Resort di kab. Bulukumba olehnya itu kita minta kepada aparat kepolisian untuk segera di tutup karena kegiatan itu sudah di pastikan merusak lingkungan hidup.
” Kita juga pertanyakan Fungsi pengawasan anggota DPRD kita, terkhusus yang menjadi keterwakilan di dapil Rilau Ale Bulukumpa yang minim respon terhadap isu pengrusakan lingkungan, harusnya mereka lebih pro aktif untuk membela kepentingan rakyat, Ketus Wandi. Sabtu/15/7.
Lanjut Wandi, InsyaAllah kami dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjukrasa di Mapolres Bulukumba, tapi terkait akan ada pergantian Kapolres Bulukumba, maka waktunya akan kami mundurkan, dan kami akan sambut Kapolres baru nantinya dengan aksi soal tambang ilegal ini.
Tinggalkan Balasan