banner 650x65

Dhapu Aceh – Puluhan Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) yang berada di Provinsi Lampung, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Mubeswillub yang diadakan di Dhapu Aceh, Kota Metro, pada Jumat (21/7) oleh beberapa PD.

Ketua PD IWO Tulang Bawang Barat, Arpani, mengekspresikan rasa kekecewaan dan ketidakpuasan atas tindakan beberapa pengurus daerah yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Di dalam sidang pleno IV Mubes II yang berlangsung di Tangerang, telah dijelaskan dengan sangat jelas bahwa mulai dari 2 Desember 2022, masa jabatan Pengurus Pusat IWO yang dipimpin oleh Jodhi Yudono berakhir, sehingga secara hukum Jodhi Yudono tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat-surat yang mewakili PP IWO. Semua peserta sidang mengetahui hal ini,” ujar Arpani pada Jumat (21/7).

Arpani juga menyatakan bahwa PD IWO Tulang Bawang Barat hingga saat ini hanya mengakui kepengurusan PW IWO Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Riko Amir.

“PD IWO Tulang Bawang Barat menolak mengakui Mubeswillub di Metro beserta hasilnya, karena dianggap melanggar AD/ART dan PO IWO,” tambahnya.

Sikap serupa juga disuarakan oleh Ketua PD IWO Way Kanan, Fito Alistyadi, yang mempertanyakan legalitas Mubeswillub tersebut.

“Harap dibaca kembali AD/ART dan PO IWO, jangan sembarangan menggelar Mubeswillub,” tegas Fito.

Keluhan serupa juga dilontarkan oleh lima Pengurus Daerah lainnya, termasuk Ketua PD IWO Mesuji, Suryadi, Ketua PD IWO Lampung Barat, Joshua, Ketua PD IWO Pesisir Barat, Buchori, Ketua PD IWO Tanggamus, Odo Kuswantoro, dan Ketua PD IWO Pringsewu, Ahkmad Vijayudin, yang secara tegas menolak pengakuan terhadap Mubeswillub yang berlangsung di Kota Metro.

Namun, di tengah penolakan tersebut, Ketua PW IWO Provinsi Lampung, Riko Amir, menyayangkan tindakan sebagian PD IWO. Ia berpendapat bahwa pengurus daerah di Lampung seharusnya tidak terlibat dalam konflik dan perpecahan.

“Lebih baik kita bersatu untuk memajukan IWO dan berjuang agar IWO dapat diakui sebagai konstituen Dewan Pers, serta mendukung kelangsungan Mubes II berikutnya di Jakarta,” ungkapnya.

Riko Amir juga menjelaskan bahwa saat ini ada 10 PD IWO di Provinsi Lampung, dan jika 7 PD dari total 10 PD menolak Mubeswillub, maka secara otomatis Mubeswillub tersebut dianggap tidak sah, karena melanggar persyaratan AD/ART dan PO IWO yang mengharuskan kehadiran minimal 2/3 dari seluruh PD yang ada.

Peristiwa ini menandai adanya perbedaan pandangan dan ketegangan di antara pengurus daerah IWO di Provinsi Lampung terkait legalitas dan pengakuan terhadap Mubeswillub yang telah diadakan. Masih belum jelas bagaimana situasi ini akan berkembang ke depannya, dan apakah ada upaya rekonsiliasi yang akan dilakukan untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut. (*)

banner 650x650