banner 650x65

Makassar – Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan Mafia Tanah yang terkait dengan Pembayaran Biaya Ganti Rugi Lahan Masyarakat untuk kegiatan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, telah dilakukan ekspose perkara dan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Keputusan untuk menaikkan status kasus menjadi tahap penyidikan didasarkan pada temuan Tim Penyelidik yang menemukan indikasi peristiwa pidana terkait kasus ini. Tahap penyidikan selanjutnya akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuktikan adanya tindak pidana serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Surat Perintah Penyidikan diberikan melalui Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Kasus ini berawal dari pembangunan Fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, yang memerlukan pengadaan tanah dari wilayah Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo. Untuk kepentingan pembangunan bendungan, terjadi perubahan status Kawasan Hutan tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 pada tanggal 28 Mei 2019.

Namun, setelah perubahan status Kawasan Hutan, ditemukan bahwa beberapa oknum memerintahkan pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif atas 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021. SPORADIK tersebut diberikan kepada masyarakat dan Kepala Desa, seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut, padahal sebenarnya tanah tersebut masih merupakan Kawasan Hutan yang sudah mengalami perubahan status.

banner 650x900