Example 650x100

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada pemilik cafe atau tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras atau kegiatan lain yang melanggar peraturan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal, juga menyatakan kesiapannya dalam menangani kasus ini. “Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Kasat Intelkam untuk menyelidiki legalitas kegiatan di Zona M Hotel Pinrang. Jika terdapat pelanggaran pidana, khususnya terkait penyediaan minuman keras atau pelanggaran lainnya, kami akan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.

Namun, untuk masalah pelanggaran administrasi, tanggung jawabnya akan berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti semua laporan akurat yang diterima dari masyarakat, terutama terkait kegiatan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Diharapkan kunjungan dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah dapat membawa kejelasan terkait situasi di Zona M Hotel Pinrang dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga dengan baik.(*)

[follow judul_gnews=”Baca kami di Google News” url_gnews=”https://news.google.com/publications/CAAqKQgKIiNDQklTRkFnTWFoQUtEbXRoZEdGemRXeHpaV3d1WTI5dEtBQVAB?ceid=ID:id&oc=3&hl=id&gl=ID” judul_wa=”Ikuti WA Channel Katasulsel.com” url_wa=”https://whatsapp.com/channel/0029Vaj6suo0bIdwWDi9FC0b”]