Katasulsel.com, Makassar – Seorang pejabat tinggi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial FS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar atau Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar selama Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencurigai adanya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dalam penetapan nilai pasar pasir laut yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, FS, yang pada waktu kejadian menjabat sebagai Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa FS dalam keadaan sehat dan bebas dari infeksi COVID-19. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, FS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023.
Kasus korupsi yang menjerat FS terkait dengan adanya surat permohonan keringanan pajak dari Tersangka AN, yang merupakan Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020. Surat tersebut seolah-olah meminta penurunan atau keringanan nilai pajak pasir laut, namun sebenarnya berisi permintaan untuk menurunkan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).
Nilai tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020, Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017, dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 yang menetapkan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp. 10.000,-/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).
Penyimpangan dalam penetapan nilai pasar tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp. 7.061.343.713,- (tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas rupiah). Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primer, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.
Kejaksaan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini demi menegakkan keadilan dan menghapuskan praktik korupsi di wilayah tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan