banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar – Institusi kepolisian, khususnya Polda Sulsel, menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas oknum personel yang terlibat pelanggaran serius. Pada tanggal 24 Juli 2023, Kasihumas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi, mengumumkan bahwa 4 oknum personel Polrestabes Makassar telah dipecat dari dinas kepolisian.

Keempat oknum polisi yang diberhentikan tersebut adalah Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, Brigpol Lukman, dan Brigpol Arifuddin Nanu. Dari keempat personel, tiga di antaranya, yaitu Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman, telah dibebastugaskan karena meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan melewati batas waktu yang ditentukan.

Kasihumas Lando Sambolangi menjelaskan bahwa meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut akan berakibat pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, Brigpol Arifuddin Nanu diberhentikan karena terlibat dalam kasus narkotika dan telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya.

Sanksi PTDH terhadap keempat oknum anggota tersebut didasarkan pada PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 14 ayat 1 huruf (a), berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: 494/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Kasihumas Polrestabes Makassar menegaskan bahwa sanksi PTDH ini seharusnya menjadi pelajaran bagi personel kepolisian untuk tidak mengabaikan tugas dan selalu berkomunikasi dengan atasan jika ada permasalahan.

Ketika dihubungi, Kasat Restrim Polrestabes Makassar, AKBP R.J.M. Hutagaol, menyatakan bahwa masalah ini bukan lagi menjadi kewenangannya. Begitu juga dengan Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, yang belum memberikan kejelasan mengenai kebijakan pimpinan terkait jumlah personel yang telah di-PTDH selama kepemimpinan Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M. Hum.

Dalam konteks kebijakan pimpinan terkait tindakan terhadap personel yang melanggar, Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memberikan kejelasan. Hal ini mencakup jumlah personel yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) selama hampir 4 bulan kepemimpinan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M. Hum.

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah apa yang akan diambil oleh Polda Sulsel untuk memastikan integritas dan disiplin anggota polisi ke depannya. Namun, sudah jelas bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga profesionalisme dan reputasi kepolisian dalam memberikan pelayanan dan menjaga keamanan masyarakat.

Perlu diingat bahwa upaya penindakan terhadap pelanggaran internal dalam kepolisian merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Keterbukaan dan akuntabilitas dalam menangani masalah ini diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi anggota kepolisian lainnya dan meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan.(*)

banner 650x900