banner 600x50

KATASULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku pembobolan toko emas di Kota Parepare. Pelaku, yang diketahui bernama Miswar Anwar (30), merupakan seorang residivis yang tinggal di Jl Dr Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Kamis, kemarin. “Pelaku berhasil dibekuk di Poros Pare-Pinrang, tepatnya di Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare,” ungkap Kompol Dharma kepada tribun, Jumat (28/7/2023) sore.

Dalam proses interogasi, Kompol Dharma menyebutkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pembobolan di toko emas milik Tjiang Weng Tun (67) yang beralamat di Jl Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

“Pelaku sebelumnya telah memantau toko korban dengan menggunakan sepeda motor,” tambah Kompol Dharma. Setelah merasa yakin tidak ada penjaga, pelaku langsung melakukan tindakan dengan memecahkan kaca meja perhiasan korban menggunakan kunci inggris.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil sekitar 100 gram emas yang tersimpan di etalase toko. Setelah berhasil mendapatkan barang curiannya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Setelah melarikan diri, pelaku (Miswar) menuju kosnya di Kabupaten Pinrang. Di sana, ia menggadaikan gelang korban seberat 17 gram, terdiri dari satu gelang hias emas 16 karat dan tiga gelang emas penyok 20 karat, di Pegadaian Unit Cempa, Kabupaten Pinrang. Dari hasil gadai emas tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 11.000.000.

banner 250x250

“Bersisa 10 buah gelang emas lainnya, pelaku menyerahkan kepada orang tuanya dengan alasan gelang-gelang tersebut adalah milik pacarnya,” ungkap Kompol Dharma.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Miswar adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian bermotor dan pencurian dengan pemberatan sebelumnya.

Pelaku saat ini telah diserahkan ke Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)