banner 650x65

Irwan, Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, mengungkapkan bahwa sebelum tanah tersebut dicatatkan sebagai aset Pemda, akan dilakukan prosedur survei lapangan untuk memastikan luas tanah yang tertera pada sertifikat sesuai dengan kenyataan.

Dalam penjelasannya, Andi Irma dari PT UPC Sidrap Bayu Energi menyampaikan bahwa kesepakatan yang dicapai pada hari itu merupakan tahap pertama dalam proses hibah. Selanjutnya, perusahaan berkomitmen untuk melanjutkan hibah tahap II dengan menghibahkan satu areal tanah yang letaknya berdekatan dengan tanah pemerintah daerah. Rencananya, area tersebut akan dijadikan dry port dengan luas yang belum ditentukan dengan pasti.

Pembangunan dry port ini diharapkan akan memberikan kontribusi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sidrap dan sekitarnya. Selain itu, kesepakatan hibah ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara sektor swasta dan pemerintah dalam mewujudkan proyek infrastruktur yang strategis bagi kemajuan daerah.

banner 650x900