banner 600x50

Katasulsel.com, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar kembali menggelar sidang Korupsi PDAM Kota Makassar, Senin, 7 Agustus 2023.


Sedianya, sidang tersebut memasukin agenda pembacaan Nota Pembelaan oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019 atas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel.

Hanya saja, Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bahwa pada hari ini mereka belum dapat membacakan Nota Pembelaan atas tuntutan JPU.

Akibatnya, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para Terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan. Sidang ditunda dan diagendakan kembali pada minggu depan, tepatnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejati SulSel telah membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si.

Dalam tuntutan tersebut, Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dikurangkan selama dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

banner 250x250

Selain itu, denda sebesar Rp 500.000.000,- dan wajib membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60. Sementara itu, Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si juga dijatuhi pidana serupa.

Pada sidang hari ini, terungkap bahwa uang sebesar Rp 1.367.419.260,- yang merupakan polis asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 telah disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912.

Uang tersebut dinyatakan akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan dugaan penggelapan dana publik untuk kepentingan pribadi. Persidangan lanjutan dijadwalkan minggu depan. (*)