banner 600x50

Katasulsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Sidrap merilis pengungkapan kasus hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar hampir sepekan atau mulai 24 Juli hingga 29 Juli 2023.

Pengungkapan sederet kasus itu dilakukan langsung Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, didampingi
Kabag Ops, Kompol Nasri, Kasi Humas, AKP Zakariah,
Kasat Reskrim, AKP Muhalis, Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar, Kasi Propam, Iptu Sarifuddin di ruang loby Mapolres Sidrap, Senin (7/8/2023).

Dalam pengungkapan sederet kasus itu, AKBP Erwin Syah memaparkan, dari 9 kasus berhasil diungkap, 14 tersangka berhasil diamankan. Diantaranya kasus prostitusi online mengamankan 4 tersangka, dengan barang bukti 4 unit handphone dan 1 cas handphone.

“(Mereka dijerat) Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000,” ungkapnya kepada awak media.

Selain mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) dengan mengamankan 2 orang tersangka Polres Sidrap juga berhasil mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar.

“Kasus pencurian motor 1 kasus 2 orang tersangka. Barang bukti 1 unit motor. Ancaman hukuman Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidanan Jo Pasal (10 K1 dan atau Pasal 56 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Erwin Syah.

banner 250x250

“Kasus uang palsu 1 kasus, 1 orang tersangka ancaman hukuman 15 Tahun Penjara sesuai pasal 245 KUHP,” sambungnya.

Untuk kasus narkoba, ada 6 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 22 tersangka dan barang bukti sebanyak 1,6408 Gram dan 9 butir ekstasi. Namun tidak disebutkan secara detail pasal yang sangkakan soal kasus narkoba.

“Terdapat 1 kasus pencurian dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 1 unit HP yang mana pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363,” ujar Erwin.

“Kasus miras terdapat 6 kasus dari 6 orang tersangka dengan barang bukti 8 jerigen atau 85 liter tuak atau Ballo dan Bir 1 dos. Pelaku diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000. 000 sebagaimana Pasal 31 Ayat (2) Jo pasal 36 Ayat (1) sesuai perda Kab. Sidrap tahun 2005,” pungkasnya.