Katasulsel.com, Sengkang – Sidang perkara dugaan penggelapan hasil penjualan rokok merek X5 yang menjerat Andi Norma (65) sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa, 8 Agustus 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo menghadirkan dua saksi, Tassi alias Cici dan Abdul Rauf, untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Pada awal sidang, saksi Tassi membantah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Wajo. Ia mengklaim bahwa ia tidak pernah mendapat panggilan resmi, namun malah dijemput oleh istri pelapor, Nur Jaya Mustakim. Namun, dalam persidangan, Tassi juga membantah telah memberikan sumpah dalam berita acara yang ada, meskipun tanda tangannya terlihat pada dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa ia hanya diminta untuk menandatangani oleh pihak kepolisian.
Saksi Tassi juga menyebut bahwa ia dan terdakwa pernah beberapa kali mengantarkan rokok merek X5 ke Sulawesi Tengah, namun ia tidak mengetahui soal pembayaran rokok kepada terdakwa. Keterangan saksi ini dianggap oleh Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma, Firmansyah, sebagai bukti adanya dugaan skenario dari pihak kepolisian dalam kasus ini.
Saksi selanjutnya, Abdul Rauf, mengungkap bahwa ia juga terlibat dalam bisnis rokok merek X5. Ia menjelaskan bahwa Nur Jaya Mustakim meminta bantuannya untuk memasarkan rokok tersebut di beberapa kecamatan di kabupaten Wajo. Rauf juga menyampaikan bahwa ia pernah mengantarkan rokok ke Sulawesi Tengah, namun dalam perjalanan, ia menerima pesan peringatan dari Nur Jaya Mustakim terkait operasi razia Bea Cukai. Rokok merek X5 yang diangkut olehnya akhirnya disita dalam operasi tersebut.
Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma, Firmansyah, menegaskan bahwa keterangan saksi Rauf tentang operasi razia oleh Bea Cukai menguatkan dugaan bahwa Nur Jaya Mustakim memiliki peran dalam bisnis rokok ilegal merek X5. Rauf juga menguatkan pernyataan Nur Jaya Mustakim sebelumnya tentang kemungkinan adanya razia.
Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 15 Agustus 2023 untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, yaitu dokter Andi Jasriani, istri dari pelapor Nur Jaya Mustakim. Sidang ini membuka celah keraguan dalam kasus penggelapan rokok merek X5 dan menghadirkan pertanyaan mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam bisnis ilegal tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan