KATASULSEL.COM, ENREKANG, — tenaga kontrak kabupaten enrekang yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di akhir tahun lalu, sejak tanggal 30 bulan Desember tahun 2022, harus bersabar menunggu Surat Keputusan (SK).
Walaupun sudah di nyatakan lulus seleksi, sampai saat ini belum ada SK yang terbit sebagai bukti resmi pengangkatan sebagai PPPK.
Mereka yang telah di nyatakan lulus seleksi PPPK ini, khususnya yang berada di pemerintah daerah kabupaten Enrekang, tampaknya harus bersabar dan kecewa dengan belumnya terbit SK mereka.
bahkan dengan keterlambatan penerimaan SK mereka bertanya tanya mengapa Kabupaten Enrekang yang mengalami keterlambatan, sementara dikabupaten lain sudah terbit SK mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Enrekang, Dadang Sumarna, saat ditemui wartawan diruang kerjanya. Beliau menjelaskan bahwa dengan keterlambatan dalam pemberian SK kepada tenaga honorer yang lulus PPPK ini disebabkan masih terjadi adanya permasalahan dalam verifikasi data peserta.
Sehingga sampai saat ini, terdapat sejumlah data yang belum valid, ini masih dalam proses perbaikan terus dilakukan untuk memastikan data yang akurat dan sah.
“Dari pihak Kami juga tetap melakukan upaya perbaikan agar data yang masuk sudah benar-benar valid. Dan Kami juga berharap dalam beberapa hari ke depan, para pegawai yang lulus seleksi PPPK dapat menerima SK resmi mereka,” ujar Dadang.
Sebanyak 278 tenaga kesehatan dan 345 tenaga guru di Kabupaten Enrekang telah lulus seleksi PPPK dan sangat berharap secepatnya pemberian SK sudah di tangan mereka, yang akan menjadi langkah awal mereka dalam memulai karier sebagai PPPK di lingkungan pemkab enrekang. ( *)
Tinggalkan Balasan