banner 650x65

KATASULSEL.COM, MAKASSAR – Pada Selasa, 15 Agustus 2023, pukul 9.56 WITA, sebuah operasi gabungan antara Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang berakhir dengan sukses dalam penangkapan seorang buronan kasus penganiayaan di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Buronan tersebut adalah SJARIFUDDIN ALIAS AYAH Bin MUH. TINGGI, seorang pria berusia 65 tahun, yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Perkara ini telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pinrang untuk diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023.

Dalam pengadilan tersebut, terdakwa seharusnya menjalani penahanan rumah, namun Majelis Hakim mengubah jenis penahanannya menjadi penahanan di Rutan. Akibat perubahan ini, terdakwa berhasil melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum. Sejak 24 Maret 2023, terdakwa diumumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

Upaya penangkapan buronan ini melalui tahap-tahap penyelidikan yang melibatkan kegiatan surveillance oleh Tim Tabur selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan terdakwa. Setelah memastikan keberadaannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

Operasi ini berhasil mengamankan SJARIFUDDIN ALIAS AYAH Bin MUH. TINGGI di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19. Setelah penangkapan, terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pinrang untuk melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Pinrang.

Kajati Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, menekankan pentingnya penegakan hukum dan eksekusi terhadap para buronan. Ia mengimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum yang adil.

“Operasi ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus memonitor dan mengejar buronan untuk memastikan kepastian hukum,” ungkap Kajati Sulawesi Selatan dalam pernyataannya.(*)

banner 650x650