KATASULSEL.COM, SIDRAP – Kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, Kejaksaan Negeri Sidrap melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sidrap di Pangkajene, Selasa (15/08/2023).
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan perintah dari putusan Pengadilan Negeri Sidrap, Pengadilan Tinggi Sulsel, dan Mahkamah Agung RI. Semua putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana tercermin dalam Surat Perintah Nomor Print-957/P.430//07/KPA.5/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2023. Putusan-putusan ini memerintahkan agar barang bukti yang terkait harus dirampas dan dimusnahkan.
Di antara barang-barang bukti yang dimusnahkan terdapat alat elektronik berupa gawai (handphone) merek iPhone dengan nilai sekitar Rp22 juta. Selain itu, barang bukti narkoba yang dimusnahkan juga memiliki nilai yang signifikan, mencapai sekitar Rp300 juta.
Selain mengenai pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga mencakup pemusnahan 43 putusan perkara yang terjadi dalam periode Maret hingga Juni 2023. Jenis tindak kejahatan yang terlibat meliputi penyalahgunaan narkoba, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Darurat, kasus pembunuhan, pencabulan, penganiayaan, dan pengeroyokan yang sesuai dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti barang bukti narkoba sabu-sabu dan ekstasi yang dicampur dalam air. Alat elektronik berupa handphone atau gawai, serta senjata tajam (sajam), dirusak dan dipecahkan dengan palu. Sementara itu, parang atau sajam dipecah menjadi beberapa bagian.
Kajari Sidrap, Hasnadirah, SH. MH, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah yang harus dilakukan sesuai perintah dari lembaga peradilan. Ia juga menekankan bahwa barang-barang tersebut tidak akan dilelang, melainkan dihancurkan sesuai dengan aturan.
“Pemusnahan kita ini tidak ada toleransi, semua kita tegaskan harus dimusnahkan sesuai perintah PN, PT, dan MA,” ungkap Hasnadirah.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga diharapkan oleh Kajari sebagai langkah bersama dalam memberantas kasus-kasus kejahatan, terutama dalam peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal dan mengawasi kasus-kasus kejahatan demi keamanan dan ketertiban di daerah ini.(*)
Tinggalkan Balasan