banner 650x65

KATASULSEL.COM, MAKASSAR – Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao selama tahun 2021 hingga 2022. Dalam upaya penegakan hukum, dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan salah satunya ditahan, Rabu, 16 Agustus 2023

Individu pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HM, yang menjabat sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro di PT. Pegadaian Cabang Rantepao. Pihak kejaksaan juga menetapkan seorang individu lain, WAN, sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan status penahanan yang berlaku dalam kasus terpisah. Tindakan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk mengarahkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit di kantor tersebut.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor 201/P.4/Fd.1/08/2023 dan nomor 200/P.4/Fd.1/08/2023, tanggal 16 Agustus 2023, penyidik memiliki dasar hukum untuk menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka. Selanjutnya, HM telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-145/P.4.5/Fd.1/08/2023, tanggal 16 Agustus 2023. HM akan ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 16 Agustus 2023 hingga 04 September 2023, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar.

Sementara itu, tersangka WAN akan ditahan dalam kasus terpisah di Rutan Klas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyaluran kredit di Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao selama tahun 2021 hingga 2022. Dilaporkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh HM dan WAN, di antaranya:

Penyaluran kredit fiktif tanpa BPKB.
Penyaluran kredit fiktif dengan BPKB arsip.
Penyaluran kredit tidak sesuai prosedur untuk penggunaan pribadi.
Penanganan kredit bermasalah dan penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Penggelapan klaim asuransi mikro.
Menahan angsuran yang seharusnya dikembalikan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dihadapkan pada pasal sangkaan yang berbeda, yaitu pasal primair dan subsidair. Untuk tersangka HM, sangkaan yang diajukan adalah:

Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.
Pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan tegas. Proses hukum selanjutnya akan terus diikuti oleh publik untuk mengetahui hasil dari kasus ini.(*)

banner 650x650