KATASULSEL.COM, MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan peluncuran penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terdiri dari 1 unit ETLE Mobile Onboard dan 10 unit ETLE Mobile Handheld. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulsel untuk meningkatkan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan mengadopsi teknologi modern.
Peluncuran program ini ditandai dengan dimulainya ujicoba penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE di berbagai titik di Kota Makassar, yang mencakup pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan di jalan tol, dan parkir liar. ETLE Mobile merupakan solusi penegakan hukum elektronik bergerak yang dirancang untuk mengatasi daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis.
Dalam wawancara dengan awak media, Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, menjelaskan bahwa tujuan utama penerapan ETLE Mobile ini adalah mendorong budaya tertib berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan transparansi penegakan hukum, serta mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan konsep Smart City.
Lebih lanjut, Dirlantas menjelaskan, “Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Sulsel siap memperkuat operasional di lapangan. Kami secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus dan mobil patroli.” Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi peluang terjadinya praktek suap, karena interaksi langsung antara petugas dan masyarakat dapat diminimalkan.
Meskipun saat ini belum ada penindakan dan sanksi denda yang diberlakukan dalam uji coba ini, rencananya penindakan sesungguhnya akan dilaksanakan pada bulan September, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2023. Dalam uji coba yang berlangsung selama satu jam pada Rabu (16/8/23) di Kota Makassar, ETLE Mobile berhasil mendeteksi sejumlah pelanggaran, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan parkir liar. Total pelanggaran yang terdeteksi mencapai 172 pelanggaran di berbagai titik operasi.
Uji coba untuk ETLE Mobile Onboard di jalan tol juga berhasil mengidentifikasi 2 pelanggaran kecepatan. Dengan langkah-langkah inovatif ini, Ditlantas Polda Sulsel berharap dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan mendukung upaya menuju Smart City yang berkelanjutan.(edy)
Tinggalkan Balasan