Makassar – Putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan obat Puskesmas di Kabupaten Sidrap telah dijatuhkan. Wardiah Ahmad, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Kesehatan Sidrap, dinyatakan bebas dari tuntutan hukum tersebut. Putusan ini diumumkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (15/8/2023).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah mengumumkan, “Menyatakan terdakwa Wardiah Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum.” Hal ini mengakhiri perjalanan hukum panjang Wardiah dalam kasus ini.
Sidang putusan yang berlangsung di PN Makassar pada Selasa (15/8) tersebut membawa dampak besar terhadap status terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan obat Puskesmas di Kabupaten Sidrap. Wardiah Ahmad, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dituduh terlibat dalam penunjukan Apotek Karlah Medika sebagai penyedia obat. Penunjukan tersebut dilakukan dalam kegiatan dan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari BPJS Kesehatan untuk seluruh Puskesmas di Sidrap.
Terdakwa dianggap telah melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan ini. Ia diduga memperkaya dirinya sendiri atau orang lain, yaitu Ongiany Tokeng, pemilik Apotek Karlah Medika. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp 151 juta.
Tinggalkan Balasan