banner 600x50

Buyung Harjana Hamna, kuasa hukum terdakwa, menjelaskan bahwa perkara ini telah berjalan sejak tahun 2019 dan baru disidangkan pada tahun 2023. Buyung mengakui bahwa kondisi pengadaan obat melalui E-Purchasing, meskipun seharusnya menjadi solusi, menemui berbagai kendala. Terdakwa memilih untuk melakukan pembelian langsung pada apotek setempat karena hal tersebut dianggap lebih memungkinkan.

Dia juga menyatakan bahwa tindakan terdakwa dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan obat di Puskesmas-Puskesmas di Kabupaten Sidrap terpenuhi. Hal ini sejalan dengan tujuan menjaga kelancaran pelayanan medis kepada masyarakat.(*)