banner 650x65

Jakarta – Mabes Polri telah mengambil keputusan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto dalam kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba. Putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Senin (21/8) hari ini.

Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Polri mengatakan bahwa sanksi administratif PTDH sebagai anggota Polri telah diberikan kepada Kombes Yulius. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang KKEP yang menyatakan bahwa Kombes Yulius terbukti bersalah karena mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan untuk ikut serta.

Tim KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornago Sihombing sebagai Ketua dan Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Wakil Ketua. Dalam sidang tersebut, Kombes Yulius dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tidak hanya diberhentikan dari Polri, Kombes Yulius juga tengah menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Pencopotan jabatannya ini merupakan komitmen dari Kapolri bahwa tidak akan mentoleransi oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, sesuai dengan Peraturan Kapolri.

Kombes Yulius sebelumnya ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu, ia tengah bersama seorang wanita yang berinisial R. Penyidik berhasil mengamankan dua paket sabu melekat pada Kombes Yulius dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Kombes Yulius positif mengonsumsi Methaphetamine dan Amphetamine.(*)

banner 650x900