Katasulsel.com, Barru – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berhasil mengamankan terdakwa Munir Bin Sennang, yang merupakan buronan dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengembangan agribisnis holtikultura di Kabupaten Barru tahun 2003.
Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru berhasil menangkap Munir Bin Sennang di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, Rabu, 23 Agustus 2023
Munir Bin Sennang (58 tahun), yang sebelumnya berstatus sebagai buronan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru, telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Soetarmi., SH. MH, memberikan pernyataan bahwa operasi pengamanan ini adalah hasil kerja keras dari Tim Intelijen Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri Barru.
Operasi ini berlangsung setelah melalui proses surveilans selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan terdakwa di tempat persembunyiannya. Pada pukul 4.45 WITA, Tim Tabur berhasil menangkap Munir Bin Sennang di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru.
Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan bahwa hukum akan tetap menghadirkan keadilan.
Munir Bin Sennang sebelumnya melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk menghindari penangkapan. Namun, setelah merasa situasi aman, ia kembali ke Kabupaten Barru. Keberhasilan Tim Tabur dalam mengamankan Munir Bin Sennang menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi SulSel dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan.
Operasi ini juga menandai langkah positif dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan sinyal bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri dari hukum. Kejaksaan Tinggi SulSel akan terus memantau dan mengejar buronan-buronan lainnya untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan tercapai.(*)
Tinggalkan Balasan