banner 650x65

Katasulsel.com, Enrekang – Kejaksaan Negeri Enrekang telah mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang berupa bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Tersangka H, yang merupakan bos atau Direktur CV. Wahyuni Mandiri, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya dua bukti permulaan yang cukup oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Tersangka H diduga terlibat dalam penyediaan bibit kopi yang tidak sesuai dengan RAB/E-Katalog. Tindakan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, Tersangka H akan ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari, dimulai pada tanggal 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023. Keputusan penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus ini. Meskipun masih dalam tahap penyidikan, dapat dipastikan bahwa penahanan Tersangka H telah memenuhi persyaratan hukum dengan adanya dua alat bukti yang cukup. Kejaksaan Negeri Enrekang berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan objektif dan transparan.(*)

banner 650x900