banner 600x50

Katasulsel.com, Sidrap – Proses hukum dalam dugaan kasus penyerobotan tanah yang menimpa Nurjanna dan suaminya, yang terjadi di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, terus berlanjut.

Hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023, dijadwalkan gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Sidrap (Polres Sidrap) terkait kasus ini. Namun, gelar perkara tersebut harus ditunda karena penyidik belum lengkap

Viena, anggota keluarga dekat Nurjanna, memberikan keterangan kepada media ini terkait perkembangan kasus ini usai mendatangi Kantor Polres Sidrap, “Pihak terlapor tidak datang jadi ditunda sampai Jumat depan,” ujar Viena dengan singkat.

Kasus ini melibatkan Nurjanna yang bersama suaminya yang mengklaim mengalami penyerobotan tanah miliknya di wilayah Desa Mojong. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polres Sidrap.

Nurjanna dan keluarganya mengaku telah berupaya mencari kejelasan sekaligus keadilan mengenai status tanah mereka, namun tak kunjung ada kejelasan. Inilah yang mendorongnya menempuh proses hukum

Viena, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan harapannya agar kasus ini bisa segera diselesaikan. “Saya berharap kasus ini bisa selesai dengan segera,” ungkap Viena, yang merupakan keluarga dekat Nurjanna.

Nurjanna dan Viena juga mengungkapkan kepada media kronologi permasalahan ini. Mereka menduga adanya pemalsuan dokumen yang mengakibatkan tanah yang semula dimiliki Nurjanna dan suaminya akhirnya dikuasai oleh pihak lain. Viena menyatakan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan akte otentik.

“Saya curiga dan menduga ada dokumen yang dipalsukan untuk menguasai tanah ponakan saya dan saya punya bukti kuat terkait dokumen itu, untuk itu saya sangat berharap kasus ini bisa diusut tuntas pihak kepolisian supaya bisa dengan cepat terselesaikan,” terang Viena

Viena juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dipantau olehnya bersama dengan pengacaranya yang telah ditunjuk untuk mengurus masalah hukum ini. Meskipun gelar perkara ditunda, harapan untuk penyelesaian yang adil dan tuntas dalam kasus ini tetap tinggi dari pihak korban dan keluarga mereka.(*)