Katasulsel.com, Pinrang – Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang ayah dan putrinya yang berinisial UP (63) dan M (25) di Kabupaten Pinrang. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram. Informasi ini pertama kali muncul ketika polisi menerima laporan adanya sebuah mobil Avanza putih yang diduga membawa sabu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, mengungkapkan kronologi penangkapan ini kepada media pada Jumat (1/9/2023) siang. Menurutnya, mobil Avanza tersebut tengah dalam perjalanan dari Kota Parepare menuju Pinrang dengan membawa paket berupa ember yang berisi produk minuman milo pada Sabtu (26/8/2023) siang.
“Di bawah milo tersebut, ditemukan tiga paket sabu masing-masing seberat satu kilogram,” ungkap AKBP Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan bahwa sabu tersebut diketahui sebagai milik seorang pria berinisial J, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sabu tersebut dibawa oleh saudara J (DPO) dan diantarkan ke rumah tersangka saudari M di Perumnas Corawali Kelurahan Benteng Sawito, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa J kemudian menghubungi M untuk mengantarkan satu paket sabu ke rumahnya di Ammesangeng. Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, anggota Tim Narkoba Polda Sulsel yang menyamar sebagai pembeli berhasil bertemu dengan UP dan putrinya M.
Setelah pertemuan itu, polisi mengarahkan UP dan M untuk melakukan transaksi di rumah mereka di Jl Pelita Barat, Kabupaten Pinrang. “Kemudian, setelah UP dan M memperlihatkan sebuah plastik besar warna hitam, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan berhasil menyita satu bungkus plastik besar berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik warna hitam,” tambahnya.
Setelah penangkapan ini, M yang diinterogasi oleh Tim Narkoba Polda Sulsel mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari J. Saat ini, J yang berstatus DPO masih dalam pengejaran oleh Tim Narkoba Polda Sulsel.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa seorang ayah dan putrinya di Kabupaten Pinrang ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel karena terlibat dalam peredaran sabu. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan