Katasulsel.com, Pinrang – Jajaran Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Selatan terus mengintensifkan upaya mereka dalam memerangi peredaran narkoba di Sulawesi Selatan. Upaya keras mereka baru-baru ini membuahkan hasil, ketika Timsus Ditnarkoba Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat keluarga yang terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Pinrang.
Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang ayah dan anak yang terlibat dalam peredaran Zat Metafetamina seberat 2 Kilogram. Mereka adalah Upa Alias Pacci Upa (64 tahun) yang beralamat di Jln. Andi Johan, Kelurahan Laleng Bata, Kabupaten Pinrang, dan seorang wanita bernama Mutmainah alias Ina (24 tahun) yang tinggal di Perumnas Corawali, Kelurahan Benteng Sawito, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Kedua tersangka ini berhasil ditangkap pada Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 Wita, dalam dua lokasi yang berbeda menggunakan teknik “Undercover Buy” yang melibatkan observasi, pengintaian, penggeledahan, dan penangkapan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.942 gram serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, yang terbungkus dalam plastik warna hitam. Selain itu, ditemukan juga alat komunikasi berupa handphone dan satu unit HP Android merek Oppo warna Silver.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit Narkotika Polda Sulsel menerima informasi tentang peredaran narkoba sebanyak 2 Kilogram oleh dua tersangka ini. Tim yang dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, SH, SIK, melakukan operasi “Undercover Buy” di dua lokasi yang telah disebutkan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua tersangka berdasarkan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan barang bukti seberat 1.952 gram sabu-sabu berhasil diamankan.
Selama pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang yang berinisial Mister “X,” yang saat ini berhasil melarikan diri dan menjadi buron. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, dengan dugaan kuat adanya keterlibatan jaringan internasional, yang diduga mengimpor narkoba dari Malaysia melalui pelabuhan.
Saat ini, kedua tersangka, Pacci Upa dan Inna, telah berada di Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwenang dalam upaya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini.(*)
Tinggalkan Balasan