banner 600x50

Katasulsel.com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan Kota Parepare dengan resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU untuk periode 2023-2028. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan KPU No 1168 Tahun 2023 yang mengatur jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU di 28 kabupaten/kota yang tersebar di 7 provinsi.

Berikut adalah jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU:

Pengumuman Pendaftaran (2 September – 8 September 2023): Tahap pertama dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPU, yang akan berlangsung selama 7 hari, dari tanggal 2 September hingga 8 September 2023. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berminat untuk bergabung sebagai anggota KPU.

Pendaftaran Calon Anggota KPU (2 September – 13 September 2023): Setelah pengumuman, pendaftaran calon anggota KPU akan dibuka mulai tanggal 2 September hingga 13 September 2023, selama 12 hari. Calon anggota KPU dapat mengajukan dokumen dan persyaratan yang diperlukan selama periode ini.

Penelitian Administrasi (2 September – 20 September 2023): Setelah periode pendaftaran berakhir, akan dilakukan penelitian administrasi yang akan berlangsung selama 19 hari, dari tanggal 2 September hingga 20 September 2023. Penelitian ini akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh calon anggota KPU.

Keputusan KPU No 1168 Tahun 2023 ini menjadi landasan bagi Makassar dan Parepare untuk mencari individu yang berkualifikasi dan berintegritas untuk menjadi anggota KPU yang akan bertanggung jawab dalam mengawasi proses pemilihan umum di kedua kota ini.

banner 250x250

Para individu yang memiliki minat dan memenuhi persyaratan diundang untuk mengikuti proses pendaftaran. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat ditemukan di situs web resmi KPU Kota Makassar dan Kota Parepare.

Dengan dimulainya tahapan ini, diharapkan kedua kota ini akan memiliki anggota KPU yang berkualifikasi dan kompeten, yang akan mendukung pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan transparan dalam periode 2023-2028.(*)