Katasulsel.com – Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terpilih mewakili Provinsi Sulawesi Selatan pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional tahun 2023.
Penetapan dilakukan Komisi Informasi Sulsel setelah berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel. Hal itu tak lepas dari kesuksesan Bulo sebagai satu-satunya desa di Sulsel yang meraih kategori tertinggi informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulsel tahun 2022 lalu.
Sebagai salah satu persiapan, Pemerintah Desa Bulo melakukan uji konsekuensi informasi publik, Rabu (7/9/2023). Hadir, Kepala Desa Bulo selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bulo, Andi Rifai, Sekdes yang sekaligus PPID Bulo, Muhammad Akbar serta aparat desa lainnya.
Acara di Kantor Desa Bulo ini juga dihadiri Anwar D. Nurdin, Kepala Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidrap, yang juga mewakili PPID Utama Pemkab Sidrap.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin terhubung secara daring, dan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Fauziah dalam paparannya menyatakan, setiap pemerintah desa diharapkan melakukan pengklasifikasian informasi publik, dalam rangka mengidentifikasi informasi wajib diumumkan secara berkala, informasi wajib tersedia setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.
Diutarakannya, dalam menyusun penganggaran, perencanaan program dan kegiatan serta regulasi, desa bersifat otonom. Sehingga setiap pemerintah desa harus membentuk PPID sendiri tanpa menunggu instruksi pemerintah kabupaten.
“Desa harus proaktif dalam melakukan pelayanan informasi publik, termasuk menyiapkan sarana prasarana yang memudahkan publik mengakses setiap informasi yang dikuasai pemerintah desa,” jelas Fauziah.
Ia melanjutkan, untuk memastikan kelancaran pelayanan informasi publik, setiap desa berkewajiban melakukan proses uji konsekuensi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan secara seksama konsekuensi yang timbul.
“Yaitu konsekuensi jika informasi publik tertentu dibuka, maka dapat membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.
Fauziah menambahkan, suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada undang-undang, kepatutan dan yang utama yakni kepentingan publik.
“Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, maka informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya,” urai Fauziah.
Ia selanjutnya berharap, Pemerintah Desa Bulo sebagai desa dengan kategori Informatif berdasarkan monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022, tetap konsisten melakukan kewajibannya dalam pelayanan informasi publik.
“Sehingga dapat menjadi role model bagi pemerintah desa lainnya di Kabupaten Sidrap maupun Sulawesi Selatan dalam konteks praktik keterbukaan informasi publik di desa,” pesa Fauziah.
“Sebagai satu-satunya perwakilan Sulawesi Selatan di ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat Nasional tahun 2023, kami berharap Desa Bulo dapat merepresentasikan dengan baik wajah desa di Sulawesi Selatan yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Bulo, Andi Rifai menyatakan kesiapan untuk mewakili Provinsi Sulawesi Selatan pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional tahun 2023.
“Insya Allah, kami bersama jajaran Pemerintah Desa Bulo siap mengikuti penilaian ini. Kami mohon dukungan dari pihak-pihak terkait,” ujar Andi Rifai.
Tinggalkan Balasan