banner 600x50

Katasulsel.com, Palopo — Seorang residivis kasus pencurian, berinisial JU (36), warga Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali terlibat dalam aksi kejahatan yang menggemparkan warga. Kali ini, JU tertangkap tangan saat mencuri di warung milik Bunda Joko, yang terletak di depan Mapolres Kota Palopo.

Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Rabu, 6 September 2023, di Jalan Galung Asera, Kecamatan Maritengengae, Kabupaten Sidrap. Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, pencurian tersebut sebenarnya telah terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023, tetapi baru diketahui oleh korban saat ia hendak membuka warungnya.

“Pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga dari dalam warung, termasuk rokok, tabung LPG, bahan campuran, dan bahkan celengan milik korban. Total kerugian yang dialami oleh Bunda Joko diperkirakan mencapai Rp3 Juta,” ujar AKP Supriadi dalam konferensi pers, Kamis, 7 September 2023.

Dalam pengembangan kasus ini, pelaku JU tidak hanya mengakui perbuatannya di warung depan Mapolres Palopo. Ia juga mengaku telah mencuri sembilan tabung LPG 3 KG di Ahmad Razak serta melakukan aksi serupa di Kabupaten Luwu Utara beberapa waktu sebelumnya.

Penting untuk dicatat bahwa pelaku JU bukanlah sosok asing dalam dunia kejahatan. Pria ini pernah menjadi residivis dalam kasus pencurian di SMKN 4 Palopo pada tahun 2020. Setelah menjalani hukuman penjara, JU baru saja bebas pada 4 April 2023, sebelum kembali terlibat dalam aksi kriminal yang merugikan banyak pihak.(*)