Katasulsel.com – Rapat paripurna DPRD Sidrap berlangsung Kamis (14/9/2023) sore, dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua ranperda.
Dua ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sidrap Andi Sugiarno Bahri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap.
Jawaban Bupati Sidrap dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten, H. Basra. Ia menyampaikan terima kasih dan perhargaan atas persetujuan dari fraksi fraksi DPRD Kabupaten Sidrap sebagaimana tertuang dalam pemandangan umum fraksi.
“Persetujuan fraksi fraksi DPRD, memberi makna bahwa dari aspek subtansi dan materi muatan ranperda, telah terbangun kesepahaman akan urgensi kedua ranperda tersebut, sebagai jawaban atas instruksional peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta adanya dinamika kondisi fiskal daerah,” urai Basra.
Dikatakannya lebih jauh, pada prinsipnya Pemkab Sidrap memahami niat baik fraksi-fraksi DPRD melalui saran, pendapat, kritikan serta rekomendasi yang disampaikan.
Namun, lanjut Basra, dalam rangka melahirkan kesamaan pandangan dalam pembahasan selanjutnya terdapat hal hal pokok yang harus dipahami sebagai landasan utama.
“Penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” papar Basra.
Sementara penyusunan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 tahun 2016 mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri unsur forkopimda, para pejabat eselon II dan III, camat, kepala desa dan lurah lingkup Pemkab Sidrap.
Tinggalkan Balasan