banner 650x65

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Sidrap. Ia menekankan pentingnya masyarakat tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat dampak yang merugikan tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga kualitas udara serta ekosistem yang ada.

“Kami sangat mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pembakaran sebagai cara membuka lahan perkebunan. Selain merusak kualitas udara, karhutla juga membahayakan lingkungan dan ekosistem di dalamnya,” ujar Kapolres Sidrap pada Sabtu (16/9/2023).

Kapolres Sidrap juga memberikan beberapa langkah yang bisa diambil oleh masyarakat guna mencegah terjadinya karhutla. Salah satunya adalah menghindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Selain itu, ia mengingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, terutama jika masih menyala, karena hal tersebut berisiko memicu terjadinya kebakaran.

Jika masyarakat mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya, Kapolres Sidrap mendesak agar segera melaporkannya ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.

Selain himbauan kepada masyarakat, Kapolres Sidrap juga menekankan bahwa ada sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 78 ayat 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku karhutla dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-. Selain itu, ada pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000.

Dengan himbauan ini, Kapolres Sidrap berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan melindungi lingkungan serta ekosistem yang ada di Kabupaten Sidrap.(*)

banner 650x650