Katasulsel.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memulai penyelidikan terkait dugaan keterlibatan mafia dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Cv. Surya Mas dan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Makassar.
Laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 06 September 2023 menjadi dasar untuk memulai penyelidikan ini. Dalam laporan tersebut, diduga adanya permufakatan jahat yang mempengaruhi proses PKPU di Pengadilan Niaga, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan prekonomian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti terkait peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tim penyelidik akan bekerja keras untuk mengungkap adanya keterlibatan mafia dalam proses PKPU yang seharusnya netral dan transparan.
Penyelidikan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas sistem peradilan dan menegakkan hukum di Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan keterlibatan mafia dalam PKPU ini dan akan mengambil tindakan hukum yang sesuai jika ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat dan pihak terkait diharapkan bekerja sama dalam memberikan informasi dan kerjasama penuh kepada tim penyelidik untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik seiring berjalannya waktu.(*)
Tinggalkan Balasan