Katasulsel.com, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 yang mengubah beberapa ketentuan terkait pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perpres ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Perpres nomor 52 tahun 2023 menambahkan pasal 3A yang mengatur pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri. Pasal ini menyatakan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara at cost (biaya riil).

Selain itu, pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Perpres ini juga mengubah ketentuan ayat (2) pasal 4 yang mengatur standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah. Ketentuan baru ini mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lumpsum ini akan digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 11 September 2023.

Perubahan ketentuan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengeluaran anggaran yang digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih bijaksana dalam mengelola anggaran perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, perubahan ketentuan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap berbagai peraturan yang ada guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efisien.

Sebagai masyarakat, kita diharapkan untuk turut mengawasi dan mengingatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan perjalanan dinas agar selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara.(edy)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com