banner 600x50

Katasulsel.com,Sidrap – Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sidenreng Rappang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil inisiatif dengan memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada para pedagang kios dan kedai yang beroperasi di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Senin, 25 September 2023

Kepala Satpol PP, Usman Demma, melalui Kepala Bidang Perda Hj Novi, menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah jenis rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk impor maupun produk dalam negeri, yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Dampak negatif dari peredaran rokok ilegal ini termasuk kebocoran penerimaan negara dalam hal cukai dan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat antara pengusaha rokok.

Hj Novi menekankan bahwa pihaknya telah memantau beberapa toko yang menjual rokok ilegal, namun sebelum melakukan penertiban, mereka memberikan edukasi kepada pedagang terkait dampak dari penjualan rokok ilegal tersebut.

Muhammad Azzar, salah satu anggota Satpol PP, bertugas memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada para pedagang di Desa Rijang Panua. Dia menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rokok polos atau tidak memiliki pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Azzar juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara rokok legal dan ilegal dengan harapan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Dalam konteks sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal, Muhammad Azzar mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 45 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan seperti pita cukai atau tanda pelunasan cukai dapat dipidana dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

banner 250x250

Muhammad Azzar juga menegaskan bahwa pihak Satpol PP memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal, yang dapat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Dan jika pelanggaran semacam itu masih ditemukan di masa depan, mereka tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, Satpol PP Sidenreng Rappang berkomitmen untuk menjaga kepatuhan dalam penjualan rokok dan melindungi kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat.(*)