banner 650x65

Yang menjadi pertanyaan krusial dalam konteks ini adalah siapa nama 3 orang yang akan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap kepada Kemendagri sebagai calon Penjabat Bupati. Itupun belum mutlak, sebab sesuai ketentuan di Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, di Paragraf 1 Pasal 9 Poin 2,3 dan 4 menyebutkan, Gubernur juga mengusulkan tiga nama, termasuk 3 nama lainnya oleh Kemendagri.

Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi NasDem, Samsumarlin memberikan tanggapan terkait hal ini. Pada intinya, ia mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendagri untuk menempatkan Pj Bupati Sidrap dari kalangan pejabat lokal, dengan kata lain, putra asli daerah dengan asumsi ia lebih paham situasi pemerintahan dan karakter masyarakat Bumi Nene Mallomo. (*)

banner 650x900